Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikat Korban Pakai Tali BH, Komplotan Perampok Ini Berhasil Diringkus Polisi Bintan di Batam
Oleh : Harjo
Jumat | 29-12-2017 | 09:26 WIB
Merampok-di-Bintan-tertangkap-di-Batam.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka kasus perampokan di salah satu rumah warga di Kecamtan Teluksebong, Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga pelaku perampok asal Kota Batam, Agus Salim (28) Wawan alis Doan (25) dan Hasan Bin Amin (29) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah warga di Jalan Rambutan, Gang Pisang, Kecamatan Teluksebong, Selasa (19/12/2019) lalu, berhasil ditangkap anggota Polsek Bintan Utara di Batam, Rabu (27/12/2017) di tempat berbeda di Batam.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (29/12/2017) menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka selain mencongkel jendela dan membuka pintu depan selanjutnya masuk ke dalam rumah, juga mengancam korban menggunakan sebilah parang. Setelah itu tersangka baru mengambil sejumlah barang milik korbannya.

"Saat kejadian korban sedang tidur, tiba-tiba terbangun dan melihat 3 orang laki-laki membawa parang dan menggunakan penutup wajah. Kemudian korban diancam untuk menyerahkan uang sambil mengacungkan parang ke arah korban," ungkap Jaswir.

Tidak hanya itu, karena korban tidak menuruti perintah tersangka, korban diikat kedua tangannya dengan menggunakan BH milik korban. Selanjutnya tersangka menggeledah isi rumah korban. Tersangka berhasil mengambil 2 (dua) buah tas yang berada di lemari yang terletak di ruang tamu yang berisi uang Rp 20.000.000.

Selain itu, tersangka juga mengambil emas beserta kalung dengan total berat 20 gram, 5 buah cincin dengan total 10 gram, anting emas seberat 2 gram, gelang tangan emas seberat 5 gram dan surat berharga lainnya.

Tidak hanya itu, tersangka mengambil secara paksa kalung emas yang digunakan oleh korban seberat 10 gram kemudian mengambil 2 unit handphone merek Nokia dan Xiaomi yang berada di dalam kamar korban.

"Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tiga orang tersangka tersebut lari dari rumah korban. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ujar Jaswir.

Saat ini, ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti, sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Editor: Udin