Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

Polsek Meral Bekuk Ibend, Pelaku Pencurian dan Pembobolan ATM Milik Yanti
Oleh : Wandy
Selasa | 26-12-2017 | 16:00 WIB
Ibend_spesialis_atm.gif Honda-Batam
Ibend (30) dengan tangan diborgol tengah diamankan Polsek Meral (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral amankan Ibend (30), warga Teluk Air Karimun, karena melakukan tindak pidana pencurian uang di ATM  dan barang berharga lainnya milik, Yanti (31), Minggu, (24/12/2017) lalu.

 

Awalnya Yanti (31) menerima pesan transaksi melalui sms banking dari Bank Mandiri, adanya transaksi direkeningnya. Setelah dicek, diketahui saldo di rekeningnya  berkurang sebesar Rp 20.500.000 ribu, dan sisa saldo Rp 5.200.000 ribu.

"Karena penasaran, korban mengecek laci meja yang berada didalam kamarnya untuk melihat ATM Bank Mandiri yang disimpan didalam dompet. Ternyata ATM Bank Mandiri dan sebuah cincin emas seharga Rp.2.100.000 sudah hilang," kata Kapolsek Meral Syaiful Badawi, Selasa, (26/12/2017)

Setelah pencurian dan pembobolan ATM milik Yanti, Senin, (25/12/2017) sekitar pukul 23.45 wib pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dikediamannya di jalan Teluk Air, RT 003/RW 002 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.

"Tersangka kita amankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap saudari Yanti dirumahnya dijalan Baran II RT 004/RW 006 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral," kata Badawi lagi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, pin ATM yang digunakan pelaku sesuai tanggal lahir Korban berdasarkan KTP yang ada di dalam dompet korban, dan pengakuan korban juga membenarkan bahwa pin ATM dari tangga lahir," tambah Kapolsek Meral.

Akibat kejadian tersebut, korban yang juga diketahui bekerja sebagai pegawai honorer tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22.600.000 ribu.

Sementara itu, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V7 warna hitam, satu unit handphone merk Iphone 6S warna putih dan satu unit handphone merk Nokia 3310 warna biru yang diduga hasil dari pencurian yang dilakukannya.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Surya