Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata Pembunuh Deli Cinta Sihombing Ini Pernah Masuk Penjara di Malaysia
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 25-12-2017 | 20:00 WIB
Pelaku-pembunuh-Deli-Cinta-Sihombing.jpg Honda-Batam
Dedi Purbianto (28) tersangka pelaku pembunuhan Deli Cinta Sihombing, pernah mendekam di penjara. Pelaku ditahan selama empat bulan di penjara Malaysia (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dedi Purbianto (28) tersangka pelaku pembunuhan Deli Cinta Sihombing, pernah mendekam di penjara. Pelaku ditahan selama empat bulan di penjara Malaysia.

Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko, mengatakan dari pengakuannya, pelaku pernah mendekam di tahanan Malaysia pada tahun 2015 lalu, lantaran terjerat kasus sebagai pendatang gelap karena tidak memiliki dokumen yang sah saat menetap di Malaysia.

"Dari pengakuanya, pelaku pernah masuk penjara di Malaysia. Dia dipenjara selama empat bulan kerena menetap sebagai TKI gelap," ujar Sujoko, Senin (25/10/2017).

Sujoko menambahkan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran upah jasanya sebagai 'gigolo' tidak dibayar korban setelah berhubungan badan. Sesuai dengan perjanjian mereka, korban harus membayar kepada pelaku Rp1,5 juta namun setelah dipakai korban hanya membayar Rp200 ribu.

"Saat pelaku minta tambahnya, pelaku mengaku dimaki-maki korban. Karena sakit hati, pelaku langsung mencekik leher korban dan menekan kepala korban ke kasur. Saat kondisi korban lemas, pelaku mengikat tangan korban," ujar Sujoko.

Sujoko menambahkan, pelaku mengaku kenal dengan korban melalui sebuah aplikasi dan mereka awal kenalan di tempat hiburan malam di kawasan Nagoya.

"Awal mereka kenalan di Nogaya. Yang di rumah korban udah yang kedua kali mereka bertemu," ujar Sujoko.

Editor: Udin