Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017, Sebanyak 1.083 TKI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan
Oleh : Redaksi
Jumat | 22-12-2017 | 12:28 WIB
Kabareskrim-Polri-02.jpg Honda-Batam
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, sebanyak 1.083 tenaga kerja Indonesia (TKI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia sepanjang 2017. Modusnya banyak yang terkait dengan iming-iming gaji tinggi.

"Itu yang dirilis hasil periode 2017, 1.083 korban sudah diselamatkan dan kembali ke Indonesia," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Kamis (21/12).

Ia merinci, sebanyak 1.078 orang diantaranya adalah perempuan yang telah memasuki usia dewasa dan lima lainnya adalah anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

Pemulangan ribuan TKI itu merupakan hasil pengungkapan dari jaringan perdagangan orang di berbagai negara. Ari menerangkan, modus para pelaku dalam beraksi antara lain dengan menyalahgunakan visa umrah, visa wisata dan kunjungan, visa ziarah, serta jalur ilegal.

Untuk mencegah terjadinya perdagangan orang ini, lanjut Ari, dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah. Sosialisasi tersebut, katanya, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mempunyai keahlian.

"Kalau hukumannya diperberat tapi masih mencari pekerjaan ya tetap saja," katanya.

Jenderal bintang tiga itu juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri jika tidak melalui jalur resmi.

"Tidak mudah tertipu dan percaya janji-janji," ucapnya.

Modus-modus di atas, ujar Ari, tampak dari pengungkapan sejumlah kasus oleh Satuan Tugas TPPO belum lama ini. Kasus-kasus itu membongkar jaringan Arab Saudi, Malaysia, dan China. Secara keseluruhan, ada tujuh tersangka yang ditangkap Kepolisian.

Jaringan Malaysia misalnya, menggunakan modus iming-imingi gaji sebesar USD 250 hingga USD 300 per bulan. Korban diselundupkan melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah itu, korban dibawa ke Entikong, Kalbar, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat Miri dan Sarawak. Korban diketahui hanya berbekal visa ziarah, bukan visa kerja.

"Dari sini terbang ke Kuala Lumpur. Jalur ini dipilih karena relatif longgar dari pemeriksaan. Di Malaysia korban ditelantarkan selama dua hari hingga akhirnya mendapat bantuan dari KBRI Kuala Lumpur, dan dipulangkan," tutur Ari.

Tujuh tersangka itu sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli