Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BOS 2012 Naik 40 Persen

Mendikbud Larang Sekolah Negeri dan Swasta Lakukan Pungutan
Oleh : Surya
Rabu | 14-12-2011 | 17:48 WIB
Muhammad_Nuh.jpg Honda-Batam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhgammad Nuh

JAKARTA - batamtoday - Pemerintah menyatakan akan menaikkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2012 sebesar 40 persen. Sehingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melarang sekolah-sekolah baik negeri dan swasta seluruh Indonesia dilarang untuk memungut biaya kepada siswa dalam bentuk apapun. 

“Dengan dinaikannya dana BOS tahun 2012 mendatang yang mencapai 40 persen, maka ke depannya tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah,” kata Mendikbud di Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2012 mendatang, lanjut Nuh, pemerintah menyediakan anggaran BOS sebesar Rp 23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP. Kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp397.000 per anak per tahun,  menjadi Rp580.000 per anak per tahun. Sedangkan dan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp570.000 per anak per tahun menjadi Rp710.000 per anak per tahun.

Menurut Mendikbud, kenaikan nilai BOS itu akan diiringi oleh Peraturan Menteri (Permen) untuk memberantas pungutan di sekolah. Sehingga, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan meskipun dengan alasan rehabilitasi sekolah.

“BOS sudah dinaikan. Rehabilitasi sekolah juga sudah dilakukan pemerintah. Jadi jangan ad alai pungutan-pungutan. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. Diharapkan dapat menghasilkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan berkualitas,” katanya.