Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 493 Keping VCD Porno, Wandi Dijerat UU Pornografi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 16:37 WIB

BATAM, batamtoday - Wandi bin Idrus (22), didakwa atas kepemilikan sebanyak 493 keping VCD porno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (13/12/2011).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Sri Sanjaya mengatakan terdakwa yang keseharian bekerja sebagai pedagang kaki lima merangkap pedagang grosir di Pasar Jodoh mengatakan terdakwa ditangkap pada Kamis, 25 Agustus 2011 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor ekspedisi CV Mex Barlian Dirgantara, Batam Kota.

"Terdakwa menawarkan kepada pedagang lainnya VCD porno seharga Rp7.500 per kepingnya," ujar Sri.

Terdakwa dijerat karena telah memproduksi, membuat dan menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan sebanyak 493 keping VCD.

"Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 subdider Pasal 32 jo pasal 6 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi kita jeratkan kepada terdakwa," kata Sri.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman menunda persidangan selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.