Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor Tetangga, Freddy Diciduk Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 15:49 WIB
freddy-curanmor.gif Honda-Batam

Freddy Dabuke saat diamankan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Freddy Dabuke (28) diciduk anggota Polsek Batuaji lantaran mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BP 4584 BE, milik Rahmad Dian Saputra (27) yang merupakan tetangganya di Ruko Taman Cipta Persada, Batuaji, Sabtu (3/12/2011).

Freddy nekat mencuri motor tersebut pada, Kamis (1/12/2011) sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran butuh uang untuk biaya ujian adiknya yang namanya tidak disebutkan.

"Saya terpaksa bang, butuh biaya ujian adik," ujar Freddy di Mapolsek Batuaji.

Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, awalnya sepeda motor dia dorong dari tempat parkir tempat tinggalnya korban. Kemudian setelah jauh dari lokasi, pelaku menghidupkan sepeda motor itu dengan kunci palsu yang sudah disiapkan.

Motor tersebut akhirnya dibawa Freddy ke daerah Simpang Dam Mukakuning, sementara waktu dia titipkan di salah satu tempat sebelum mendapatkan penadah motor curian.

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip menyebutkan berdasarkan laporan korban dan hasil peyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap di kediamannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5e ancaman 7 tahun penjara," sebut Tua.

Selain itu, Tua juga menghimbau semua warga Batuaji agar lebih waspada dalam memarkirkan sepeda motornya, baik di parkiran rumah maupun di parkiran umum.

"Selalu gunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor di garasi maupun di parkiran umum," himbaunya kepada seluruh masyarakat di daerah Batuaji.