Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 15 Bulan, Perampok Dotamana Mengaku Menerima
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 13-12-2011 | 14:35 WIB
dotamana-tsk.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa perampokan di Toko Sembako Sumber Kita, kawasan Dotamana yang divonis 15 bulan penjara. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Tiga orang terdakwa kasus perampokan toko Sumber Kita di Perumahan Dotamana, Batam Centre, masing-masing David Bin Tabrani (27), Syahril Permana (27) dan Adi Saputra (32) divonis hukuman penjara selama 15 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/12/2011).

Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Saiman dan dibantu oleh hakim Ranto Indrakarta dan Sorta Ria Neva dalam sidang putusan mengatakan seluruh terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan melanggar pasal melanggar pasal 365 ayat 1 ke 1, pencurian dengan kekerasan.

"Terdakwa bersalah, masing-masing dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan dan dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Saiman.

Selanjutnya, saat ditanyakan tanggapan ketiga terdakwa atas putusan tersebut mengatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna menyatakan pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir dulu," ujar Zulna kepada Hakim.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus perampokan toko Sumber Kita di Dotamana masing-masing dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU pengganti Sriani Sanjaya mengatakan dalam bahwa ketiga terdakwa tebukti telah melanggar pasal 365 ayat 1 ke 1, pencurian dengan kekerasan.

Hal yang memberatkan karena meresahkan dan telah merugikan korban. Korban jadi trauma karena sempat disekap. Meringankan karena sopan, tidak berbelit-belit dalam persidangan.