Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Karimun Usulkan 12 Napi Dapat Remisi Natal
Oleh : Wandy
Kamis | 14-12-2017 | 17:02 WIB
Karutan-Karimun1.gif Honda-Batam
Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan sebanyak 12 orang narapidana mendapatkan remisi Natal kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau.

Remisi ini sangat dinantikan oleh narapidana karena mendapatkan pemotongan masa hukuman yang biasa diberikan pemerintah di hari besar atau hari kemerdekaan. Untuk besaran remisi 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, namun harus sesuai dengan lamanya menjalani pidana, minimal 6 bulan yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Eri Erawan mengatakan, berdasarkan tahapan yang sudah di vonis, berkelakuan baik dan menjalankan masa hukuman minimal 6 bulan maka warga binaan berhak mendapat remisi.

"Untuk perayaan natal tahun ini, ada 12 orang napi yang kita usul mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan. Berkas telah kita kirim ke Kanwil Kemenkumham Kepri tadi pagi, semoga bisa disetujui semua," ujar Eri saat dihubungi BATAMTODAY.COM via Whattsapp, Kamis (14/12/2017).

Dia juga mengatakan, untuk 12 orang yang mendapatkan remisi tersebut baru bersifat pengajuan, apabila dalam masa pengajuan narapidana melakukan pelanggaran maka remisinya akan dibatalkan. Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut menurutnya telah memenuhi syarat administratif.

Menurutnya, sepanjang ini pihaknya telah membuat inovasi baru terhadap para narapidana. Dimana setiap narapidana diberikan buku saku yang mengharuskan narapidana untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing- masing. Hal tersebut sangat efektif untuk merubah para narapidana.

"Ini merupakan terobosan baru kita lakukan disini. Dan buku ini juga menentukan mereka mendapatkan remisi apa tidak," tutupnya.

Editor: Yudha