Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wakil Rektor Umrah
Oleh : Hadli
Kamis | 14-12-2017 | 15:50 WIB
Erlangga-Humas-Polda17.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri akan menghadapi gugatan Praperadilan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Rektor II Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Herry Suryadi yang merugikan negara mencapai Rp 12 miliar.

"Prinsipnya kita siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, Kamis (14/12/2017).

Prapradilan yang diajukan hak dari tersangka yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang diatur oleh undang-undang yang diwadahi oleh sidang praperadilan. "Bagi kita tak ada masalah," ujar akpol 1990 tersebut.

Menurut Erlangga, penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan gelar perkara beberapa kali hingga pada tahapan penetapan status yang bersangkutan bersama tersangka lainnya sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya, Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang mempraperadilkan Polda Kepri.

Permohonan gugatan praperadilan dilayangkan tersangka melalui kuasa hukumnya Colderia Sitinjak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (7/12/2017) lalu.

Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan, permohonan gugatan praperadilan tersangka Hery Suryadi telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Tpg yang diajukan oleh kuasa hukum Colderia Sitinjak SH dan dua orang rekannya.

"Dengan tergugat praperadilan Negara Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kapolda Kepri, Cq Dirreskrimsus Polda Kepri, Cq Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Kepri," kata Eduard, Senin (11/12/2017).

Pemohon mengajukan materi gugatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hery Suryadi atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

"Dalam praperadilan ini ditunjuk hakim tunggal Iriati Khairul Ummah didampingi Panitera Pengganti Raymond Badar yang akan disidangkan pada tanggal 28 Desember 2017," pungkasnya.

Editor: Yudha