Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kodim 0315/Bintan Serahkan Ari Jeger Eks Anggota Polri ke BNN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 13-12-2017 | 19:14 WIB
mantan-polisi-pengedar-sabu-di-Bintan1.jpg Honda-Batam
Pasi Intel Kodim 0315 Bintan Letnan Kolonel Infantri Budi Hartono saat melakukan pers rilis tersangka Ari Akdiander Kurniawan (tengah) dan kedua rekannya di Makodim (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kodim 0315/ Bintan serahkan tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,98 gram ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Adapun ketiga tersangka antara lain, Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger (34), Faisal Mukhlis (35) dan Rahmat Santoso (32).

Komandan Kodim 0315/Bintan Letnan Kolonel Infantri Ari Suseno melalui Pasi Intel Kodim 0315/ Bintan Kapten Inf Budi Hartono menyerahkan langsung tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu ini ke BNN Tanjungpinang.

"Sore ini setelah dilakukan pres rilis ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kita serahkan langsung ke BNN Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan," ujar Budi Hartono saat melakukan pres rilis dan langsung menyerahkan ketiga tersangka kepada penyidik BNN Tanjungpinang, Jummy Simangunsong, di Makodim 0315/ Bintan, Rabu (13/12/2017).

Di tempat yang sama, Jimmy Simangunsong selaku penyidik BNN Tanjungpinang mengatakan, menerima limpahan tiga tersangka dari Kodim 0315 berserta seluruh barang bukti sabu-sabu untuk dilakukan penyidikan.

"Tetapi nantinya ketiga tersangka dan barang bukti sabu ini akan kita serahkan ke penyidik BNN Provinsi Kepri, supaya kita dalami dahulu untuk dilakukan pengetesan sabu-sabu apakah benar sabu-sabu atau tidak. Tetapi urine ketiga tersangka ini terbukti mengandung narkoba," pungkasnya

Baca: Kodim 0315/Bintan Amankan 4 Orang saat Pesta Narkoba di Tanjungpinang

Sebelumnya diberitakan, jajaran Kodim 0315 Bintan kembali membekuk tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,98 gram di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang, Pukul 14.00 WIB, Senin (11/12/2017).

Penangkapan ketiga tesangka terduga narkoba ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan 4 orang saat pesta narkoba di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu 8 Tanjungpinang, pukul 15.00 Wib, Jumat (4/8/2017) lalu.

Edito: Udin