Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Nyata Indonesia Mendukung Palestina
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-12-2017 | 17:14 WIB
demo-dukung-palestina.jpg Honda-Batam
Demo aksi massa pendukung kemerdekaan Palestina. (Foto: Tribun)

Oleh Agung Widjayanto

KONFLIK Israel-Palestina atau bagian dari konflik Arab - Israel yang lebih luas, merupakan konflik yang berlanjut antara bangsa Israel dan bangsa Palestina. Konflik Israel - Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, seolah-olah seluruh bangsa Israel (atau bahkan seluruh orang Yahudi yang berkebangsaan Israel) memiliki satu pandangan yang sama, sementara seluruh bangsa Palestina memiliki pandangan yang sebaliknya.

Di kedua komunitas terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekuler yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Dewasa ini Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja melemparkan bensin ke dalam api unggun konflik Israel-Palestina. Ia menyerukan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem segera. Trump juga menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pernyataan yang dilontarkan pada beberapa hari yang lalu itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai penjuru dunia. Ada banyak alasan mengapa langkah ini berarti sangat signifikan tak hanya pada Israel-Palestina, tapi juga pada komunitas global. Ini bukan hanya pelecehan pada upaya damai kedua pihak, tapi juga mengancam keamanan global.

Dilansir di Aljazirah, Rabu (6/12), Israel menduduki Yerusalem Timur setelah perang enam hari tahun 1967. Bagian barat kota suci ini direbut Israel dalam perang Israel-Arab pada 1948. Setelah kependudukan, Israel mengklaim seluruh wilayah Yerusalem Timur dalam wilayah kendalinya secara de-facto. Langkah ini tidak diakui oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat, dulu.

Meski kecaman terus datang dari seluruh dunia, Israel tetap pada posisinya menduduki wilayah. Solusi dua negara kemudian muncul sebagai harapan untuk mengakhiri okupasi. Status Yerusalem hingga kini menjadi salah satu poin paling alot dalam penyelesaian konflik.

Di bawah UN Partition Plan 1947, Yerusalem memiliki status spesial dan hendak diambil kendali juga kedaulatannya oleh komunitas internasional. Ini karena Yerusalem adalah situs suci tiga kepercayaan, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. Pada perang 1948, Zionis Israel menekan untuk pengendalian bagian barat kota. Hingga akhirnya mereka berhasil mendeklarasikan wilayah tersebut sebagai bagian kekuasaan.

Pada 1967, saat wilayah timur dibawah kendali Yordania, Israel kembali menekan. Langkah itu dilanjutkan dengan memperpanjang hukum Israel hingga wilayah timur. Pada 1980, Israel meloloskan Hukum Yerusalem yang menyebut kota suci tersebut sudah bersatu menjadi ibu kota Israel. Ini merupakan langkah formal mereka dalam menguasai Yerusalem Timur secara penuh.

Sebagai respons, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 di tahun yang sama. Dalam resolusinya, DK PBB menyatakan klaim Israel tersebut melanggar hukum internasional. Resolusi memperoleh 14 suara tanpa ada yang menolak. Hanya Amerika Serikat yang menyatakan abstain. Resolusi 478 merupakan satu dari tujuh resolusi DK PBB yang mengutuk upaya pencaplokan Yerusalem Timur oleh Israel.

Langkah Israel dinilai melanggar resolusi 476, yang menegaskan bahwa akuisisi wilayah dengan kekerasan tak dapat diterima. Resolusi menyatakan prihatin atas diberlakukannya "hukum dasar" di Knesset Israel yang menyatakan perubahan karakter dan status Kota Suci Yerusalem. Hal ini menurut PBB dapat berimplikasi pada perdamaian dan keamanan.

Komunitas internasional, termasuk AS dulu sepakat Yerusalem timur adalah wilayah jajahan. Tidak ada negara mana pun yang mengakui bagian Yerusalem mana pun adalah ibu kota Israel. Inilah mengapa seluruh kedutaan besar negara mana pun berada di Tel Aviv.

Namun demikian, disayangkan pada hari Rabu kemarin (6/11), Presiden Trump mengeluarkan langkah kontroversialnya sehingga berhasil menimbulkan polemik. Lewat pernyataannya, Trump ingin AS jadi negara pertama yang memiliki Kedutaan Besar di Yerusalem. Banyak negara yang mengecam dan menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah bentuk aneksasi ilegal Israel atas Yerusalem Timur, serta merupakan pelanggaran menurut sejumlah prinsip hukum internasional.

Bagaimana dengan sikap Indonesia? Seperti di lansir situs berita bbc.com, Presiden Jokowi menyerukan agar OKI dan PBB segera membahas keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Dalam pernyataan pers di Istana Bogor, Kamis (07/12), Presiden Joko Widodo menyebut "pengakuan sepihak itu melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang di sana AS merupakan salah satu anggota tetap, juga Majelis Umum PBB".

Pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kata Jokowi, "bisa mengguncang stabilitas keamanan dunia." Ia juga menyerukan PBB dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk segera membahas dan menentukan sikap. "Saya akan datang sendiri ke sidang OKI itu," katanya.

Presiden Jokowi bersama negara-negara mitra kini sedang berupaya menekan pemerintah Amerika Serikat untuk mempertimbangkan kembali langkah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel karena hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang ditetapkan oleh DK PBB.

Selain itu, langkah kontroversial AS juga merupakan bentuk dari okupasi terhadap suatu negara. Upaya Indonesia dalam melobi dunia internasional perlu untuk mendapat dukungan dari publik dalam negeri. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menyikapi hal tersebut dan tidak berlaku anarkis dalam menyuarakan aspirasinya yang justru kontra produktif dengan apa yang sedang diupayakan oleh pemimpin negara-negara dunia.*

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin