Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayu Terdakwa Penipu Arisan Online di Tanjungpinang Akhirnya Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 11-12-2017 | 18:14 WIB
Ayu-penipu-modus-arisan-online.jpg Honda-Batam
Ayu Novianti (23) terdakwa kasus penipuan dengan modus arisan online ?akhirnya divonis 1,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ayu Novianti (23) terdakwa kasus penipuan dengan modus arisan online akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredy Sirait SH saat didampingi Majelis Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/12/2017).

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban, sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH yaitu menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Novianti (23), tersangka dugaan penipuan berkedok arisan online menggunakan modus dengan tipe Get Duo untuk melakukan penipuan kepada 20 korban masyarakat di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka Ayu. Saat itu, katanya, anggota Sat Reskrim melakukan penyidikan terhadap tersangka dari penarikan uang yang dilakukan di salah satu ATM di Bengkalis.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah mertua tersangka di Bengkalis, Minggu (6/8/2017).

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara get duo, get trio dan get menurun.

Namun modus yang digunakan tersangka yaitu menggunakan get duo. Di mana tersangka mencari korban selanjutnya dengan melakukan pembayaran senilai Rp3,5 juta dengan biaya administrasi Rp200 ribu.

Untuk jumlah kerugian yang diakibatkan arisan ini, seluruhnya berjumlah Rp400 juta, yang seluruhnya telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari.

Editor: Udin