Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual dan Pakai Narkoba, PNS Pemko dan Pegawai BPR Ditangkap Polisi
Oleh : Charles
Senin | 12-12-2011 | 17:13 WIB
Sebanyak_5_tersangka_pengedar_dan_pengguna_sabu-sabu_yang_diamanakan_Satnarkoba_Polresta_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Sebanyak 5 tersangka pengedar dan pengguna sabu dan Ganja diamanakan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Anggota Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan lima penjual dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja dari berbagai tempat berbeda pada Kamis (8/12/2011) lalu.

Kelima tersangka itu yakni Dc (26), seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat dan Sl (39), PNS di Dinas Pariwisata Tanjungpinang serta tiga tersangka lainnya masing-masing Zk (29), Vn (26) dan An (26.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Harry Andreas mengatakan penangkapan kelima tersangka penjual serta pengguna sabu dan ganja itu, dilakukan atas penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari tangan masing-masing tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupasabu dan ganja.

Awal pertama penangkapan dikatakan Harry dilakukan terhadap tersangka Dc,  sekitar pukul 20.30 WIB, pada Rabu (7/12/2011) di Perumahaan Bukit Indah Block F Km 8. Tersangka Dc ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang di tengah jalan.

"Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti berupa 0.1 gram sabu-sabu. Atas temuan itu, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan ke rumah korban, dan ditemukan 2,2 gram narkotika jenis ganja dari sebuah meja, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp800 ribu," ujar Harry Andreas.

Atas penangkapan tersangka Dc, selanjutnya tersangka mengaku, kalau dirinya seriang menjual narkotika tersebut kepada empat tersangka lainya, yaitu Sl, Zk, An dan Vn. Saat itu, Dc juga menunjukan tempat tinggal rekannya di Perumahaan Palm Mas blok E nomor 8 km 5 Tanjungpinang.

"Atas infromasi tersangka Dc, kita lakukan penggrebekan di rumah Sl, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis,(8/12/2011), dan di sana kita menemukan empat orang tersangka, yang kita duga baru selesai mengunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Harry.

Saat dilakukan penggrebekan, keempat orang tersangka tidak melakukan perlawanan, sementara sejumlah barang bukti yang diamankan polisi berupa pipa kaca, korek api, tutup botol pembuatan bong, jarum suntik serta pipa plastik.

Selain barang bukti tersebut, di rumah Sl yang juga PNS Pemko Tanjungpinang ini, juga ditemukan 0,4 gram narkotika jenis ganja, yang diakui adalah milik Vn yang tak lain merupakan pegawai honorer di Pemprov Kepri, dan adik kandung Sl.

"Atas perbuatannya, tersangka Dc kita kenakan dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 ko pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tiga tersangka masing-masing Sl, Zk, An, dikenakan pasal 112 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 20098 tentang narkotika, dan untuk tersangka Vn dikenakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelas Harry Andreas lagi.