Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Kepri Tegaskan, Ikut Serta Dalam Penyelundupan Akan Ditetapkan Tersangka
Oleh : Wandy
Senin | 11-12-2017 | 15:14 WIB
Ka-BC-Kepri1.gif Honda-Batam
Kepala Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepri Rusman Hadi. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepri Rusman Hadi mengatakan penetapan tersangka 4 orang anak buah kapal (ABK) yang melakukan penyeludupan ribuan handphone dari Singapura ke Batam telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kita berpatokan kepada undang-undang yang berlaku, siapapun yang ikut serta dalam tindakan penyelundupan maka akan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rusman, Senin (11/12/2017).

Dia juga mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga mengikuti sidang praperadilan, dimana pada saat putusan sidang pihak Kanwil DJBC Kepri memenangkan putusan tersebut.

"Maka untuk itu kedepannya, siapapun yang ikut serta membantu dalam penyeludupan akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut sungguh merugikan negara," katanya.

Rusman mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ataupun membantu tindakan penyelundupan, dengan harapan seluruh elemen dapat bersinergi dalam memberantas penyelundupan agar bangsa Indonesia tidak merugi.

"Segera laporkan kepada pihak Bea Cukai ataupun pihak yang berwajib jika mengetahui bahwa di suatu tempat ada yang melakukan tindakan penyeludupan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri menegah satu unit speedboat yang diduga kuat membawa barang elektronik ilegal berupa ponsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, speedboat tanpa nama tersebut diamankan di sekitar perairan Pulau Jaloh dan Tanjung Pelanduk, Kota Batam, pada hari Rabu (6/12/2017) sekira pukul 06.30 Wib, di mana kapal tersebut membawa muatan dari Singapura yang akan menuju ke Pulau Sumatera.

Speedboat tersebut membawa handphone dari Singapura menuju Kuala Tungkal, Jambi," kata sumber BATAMTODAY.COM yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut sumber, speedboat tersebut diketahui milik warga Batam berinisial SA dan di dalam speed tersebut juga membawa 5 orang anak buah kapal.

Editor: Yudha