Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, Barang Bukti Dimusnahkan

Polisi Kirim SPDP 8 Tersangka Narkotika ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 09-12-2017 | 10:50 WIB
ekstasi-dan-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid didampingi Kombes Pol S. Erlangga dan AKBP Ardiyanto di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas 8 tersangka yang tertangkap memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kejaksaan.

Pengiriman SPDP itu dilakukan beberapa hari yang lalu. Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, Sabtu (9/12/2017) di Mapolres.

Ia menjelaskan, pengiriman SPDP dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah penangkapan. Sementara barang bukti dari 8 tersangka yakni 5,58 gram sabu dan 19.140 butir pil ekstasi sebagian disisakan untuk kepentingan persidangan.

"Sebagian lagi barang bukti itu akan dimusnahkan. Rencananya pemusnahan pekan depan," katanya.

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap pada tanggal 27 November 2017 antaralain AN (24) dan HA (31). Sementara penangkapan tanggal 30 November 2017 berinisial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27), dan RRN ( 25).

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Gokli