Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Over Kapasitas, 35 Napi Lapas Barelang Dipindahkan ke Tanjungpinang
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 06-12-2017 | 15:38 WIB
Lapas-Barelang11.gif Honda-Batam
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 35 orang narapidana, yang menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam dipindahkan ke Lapas Klas II A Tanjungpinang dan Lapas Khusus Narkoba Tanjungpinang.

Pemindahan tersebut dilakukan lantaran Lapas Barelang sudah over kapasitas. Saat ini ada 1.315 orang penghuni padahal daya tampung idealnya hanya 545 orang.

Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Surianto mengatakan pemindahan napi dilakukan Kamis (30/11/2017) lalu dengan rata-rata menjalani hukuman di atas tiga tahun. pemindahan sendiri berdasarkan perintah dari Kementerian Hukum dan HAM, ke Kanwil Kemenkumham Kepri.

"Selain untuk mengatasi over kapasitas , pemindahan untuk mengantisipasi kaburnya warga binaan," ujar Surianto, Rabu (6/12/2017).

Narapidana yang dipindahkan tersebut kesemuanya telah menjalani proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka yang dipindahkan tersebut sebelumnya terjerat berbagai kasus pidana umum.

"Sebanyak 20 napi dipindahkan ke lapas narkotika sedangkan 15 napi lainnya ke ditempatkan di Lapas Umum Tanjung Pinang," ujar Surianto.

Dengan telah dipindahkannya 35 orang napi, kata Surianto, Lapas Barelang saat ini di huni sebanyak 1.315 warga binaan dari berbagai kasus baik itu dari pidana umum ataupun pidana khusus.

"Lapas ini sudah mengalami over kapasitas hingga 100 persen. Kapasitas daya tampung idelanya hanya 545 orang sekarang di isi 1.315 orang," ujarnya.

Editor: Yudha