Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemicu Perceraian di Karimun Didominasi Pertengkaran karena Faktor Ekonomi
Oleh : Wandy
Senin | 04-12-2017 | 18:14 WIB
Pengadilan-Agama-Karimun-728x349.jpg Honda-Batam
Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun menerima sebanyak 416 berkas perkara perceraian pada periode Januari hingga November 2017, di mana jumlah tersebut hampir mendekati angka perceraian pada tahun 2016 lalu.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun, Nasaruddin, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/12/2017) mengatakan, angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun tahun 2017, diprediksikan tidak berbanding jauh dengan tahun 2016 lalu.

"Untuk angka tahun 2016 lalu kita menerima 435 berkas kasus perceraian, dan hingga Desember 2017 ini sudah mencapai 416 berkas perceraian yang masuk dan angka itu tidak jauh jumlahnya dengan tahun sebelumnya," kata Nasaruddin.

Menurut Nazarudin, perkas perkara biasanya didominasi atas pengajuan pihak perempuan dibandingkan laki- laki. Pasalnya yang menjadi akar perceraian, didominasi kasus pertengkaran yang bermula dari berbagai alasan.

"Pemicu percerain didominasi oleh pertengkaran dan pertengkaran itu ada beberapa penyebab, salah satunya masalah ekonomi atau perselingkuhan," ujarnya.

Sedangkan usia perceraian rata-rata yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun adalah antara 25-50 tahun, sebab pada usia tersebut merupakan masa produktif seseorang.

"Usia 25-50 tahun paling banyak mengajukan perceraian karena merupakan usia produktif," katanya.

Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun akan terus berupaya menekan angka perceraian dengan melakukan mediasi antara suami dan istri yang ingin melakukan perceraian. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan dan pembuktian serta kesimpulan.

"Kalau tidak terbukti, maka proses perceraian akan digugurkan atau dibatalkan," tutupnya.

Editor: Udin