Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SHM di Kawasan Bibir Pantai Kuda Laut Karimun Status Quo
Oleh : Wandy
Senin | 04-12-2017 | 15:02 WIB
Lahan-karimun1.gif Honda-Batam
Hasil mediasi BPN dan masyarakat nelayan di Pantai Kuda Laut Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hasil mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun yang diikuti pihak Kepolisian, Kelurahan, Kecamatan serta kelompok nelayan menemui titik terang.

Kepala BPN Kabupaten Karimun Susilawati saat membacakan kesimpulan hasil mediasi mengatakan agar kuasa hukum nelayan segera mengirim laporan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun dan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00051 berstatus quo.

Selain itu dia juga berharap agar aktifitas nelayan jangan sampai terganggu terhadap sertifikat hak milik 00052 karena BPN akan melakukan inventarisasi dan diharapkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Karimun.

"Hasil kesimpulan tersebut akan kami sampaikan tembusan ke Kanwil Provinsi Kepulauan Riau dan Kementrian Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta," kata Susilawati, Senin, (4/11/2017).

Terkait diterbitkannya SHM di atas laut itu, Susilawati mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1988. Pada saat itu masih di bawah Departemen Dalam Negeri melalui Gubernur Riau. Ia berjanji akan mencari data konkritnya terlebih dahulu.

"Untuk itu terkait sertifikat tersebut atas nama siapa dan berapa hektarnya, akan saya jawab setelah mendapatkan data yang konkrit," ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum nelayan Edwar Kelvin mengatakan, terkait status quo yang dimaksud adanya dua sertifikat hak milik yang salah satunya berada di atas laut. Itu tidak bisa dialihkan atau dikuasai secara sepihak dan itu belum tentu miliknya karena pada tahap konflik di BPN sesuai dengan Kemendagri nomor 11 tahun 2016.

"Dan untuk sertifikat yang satunya lagi yang berada di bibir pantai ada sekitar 30 meter yang merupakan tempat tinggal nelayan akan diinventarisasi. Artinya untuk penyesuaian sertifikat, karena di atas laut tidak bisa dilakukan penerbitan sertifikat," kata Edwar.

Editor: Yudha