Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Jadwalkan Paripurna Pemilihan Wagub Kepri Hari Kamis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-12-2017 | 12:50 WIB
jumaga-11.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri akhirnya menjadwalkan Paripurna pemilihan Wagub pada Kamis (7/12/2017). Menyusul, Gubernur Nurdin Basirun tak kunjung mengajukan calon pengganti Agus Wibowo.

Penetapan jadwal Parpurna pemilihan Wagub Kepri itu disepakati anggota Banmus yang terdiri dari seluruh fraksi di DPRD Kepri, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD pada Senin (4/12/2017).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, penetapan agenda Paripurna pemilihan Wagub Kepri ditetapakan berdasaekan Rapat Banmus DPRD Kepri. "Semua pimpinan dan anggota Banmus sepakat, pelaksanaan Paripurna pemilihan Wagub Kepri dilaksanakan pada Kamis (7/12/2017) pukul 10.00 WIB," ujar Jumaga, ditemui di Kantor DPRD Kepri, Senin.

Atas keputusan tersebut, Jumaga juga minta pada Sekretaris DPRD Kepri agar mempersiapkan pelaksanaan Paripurna pemilihan. Serta pada seluruh anggota DPRD Kepri agar mendukung kelancara pelaksanaan Paripurna Pilwagub Kepri dengan tidak ada yang absen serta meninggalkan tempat.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Paripurna Wagub ini, DPRD Kepri melalui Banmus juga meminta pengamanan ke Polda Kepri, untuk melaksanakan pengaanan pada Cawagub yang sudah ditetapkan, serta pengamanan pelaksanaan Paripurna di DPRD.

"Kami juga mengundang dan meminta Gubernur Kepri agar hadir dalam Paripurna Pilwagub ini," ujar Jumaga.

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri, Hotman Hutapea juga menyatakan siap melaksanakan pemilihan sesuai dengan Peraturan Tatatertib DPRD.

"Sebagaimana yang sudah diputusakan dan sesuai dengan Tatib Pilwagub DPRD, kami akan tetap laksanakan yang telah diputuskan," tegas Hotman.

Mengenai calon Wagub yang hingga saat ini hanya satu orang dan Gubernur Nurdin enggan mengirimkan satu nama lagi pengganti Agus Wibowo, Hotman menegaskan, jika hal tersebut sudah sesuai dengan amanah UU.

"Kan yang diusulkan Gubernur sebelumnya sudah dua orang, hal itu yang kami verifikasi. Jika Gubernur tidak mengirim satu lagi calon pengganti, berarti menganggap satu calon sudah cukup," jelasnya.

Dengan satu calon tersebut, lanjut Hotman, pihaknya akan melangsungkan pelaksanaan pemilihan sebagaimana yang dijadwalkan di dalam Tatatertib DPRD.

Selain agenda Paripurna pemilihan Wagub Kepri, dalam Banmus juga dijadwalkan tindak lanjut pembahasa Ranperda TP4D dan pendidikan yang saat ini sedang bergulir di DPRD Kepri.

Editor: Gokli