Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Kembali Buka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bintan Tahun 2015
Oleh : Harjo
Senin | 04-12-2017 | 08:00 WIB
Lamen-Sarihi1.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus dugaan korupsi dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Bintan, yang sempat 'mengendap' di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, kini dikabarkan dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dari infromasi yang diterima BATAMTODAY.COM, mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, dipanggil Kejati Kepri untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi mark-up atau pengelumbungan biaya penginapan oleh anggota DPRD Bintan tahun anggaran 2015.

Lamen Sahiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (4/12/2017). Lamen yang dikonfirmasi pada Minggu (3/12/2017), membenarkan dirinya menerima surat panggilan penyelidik Kejati Kepri.

"Benar, ada surat panggilan dari Kejati Kepri untuk menghadap penyelidik Kejati," ungkapnya singkat.

Namun Lamen Sarihi enggan menjawab pertanyaan dan memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Bintan dan pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) lainnya yang juga turut dipanggil selain dirinya.

Bahkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas SH MH MSi, yang coba diminta keterangan terkait surat panggilan kasus dugaan korupsi tersebut, belum memberikan jawaban secara resmi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Andi M Arif, mengaku telah memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, An, bersama Kabag Umum Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas yang bukti SPPD-nya dibuat fiktif.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dua orang sudah dimintai keterangan, mantan Sekwan dan Kabag Umumnya, terkait penyelewengan dana SPPD anggota DPRD Bintan," ujar Andi M Arif.

Ia juga mengatakan, dari miliaran lebih dana perjalanan dinas DPRD Bintan tahun 2015-2016, telah ditemukan pembuatan laporan SPPD fiktif, yang dicairkan staf DPRD Bintan kepada anggota DPRD Bintan.

"Saat ini kami masih mendalami dan akan memanggil masing-masing anggota DPRD-nya," ujar Andi.

Di tempat terpisah, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Agusnawarman, mengaku tidak tahu atas pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, terkait dugaan kasus korupsi dana perjalananan dinas yang bukti surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dibuat fiktif di lingkungan DPRD Bintan.

"Tak ada lah itu dipanggil Kejaksaan," elak Agusnawarman saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (17/1/2017).

Bahkan, saat ditanyakan besaran dana anggaran SPPD anggota DPRD tahun 2015-2016, ia mengaku lupa jumlah nominalnya. Dikatakannya, setelah melepas jabatan Sekwan Bintan, dirinya sudah tidak mengetahui lagi data-data pada tempat tugasnya yang dulu.

"Sekarang saya fokus sibuk mengurus administrasi saya di provinsi. Silakan tanya dengan Sekwan Bintan yang baru," katanya.

Editor: Udin