Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Juga Dilakukan Penahanan

Kejati Kepri Kembali Periksa Tersangka Kasus Korupsi Dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-11-2017 | 14:02 WIB
kejati-kepri-14.gif Honda-Batam
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali memanggil dan memeriksa 5 tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna sebesar Rp7,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feritas mengatakan, pemeriksaan tersangka sebagai tindak lanjut penyidikan, dan pemeriksaan saksi sebelumnya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Makmur, mantan Sekwan Natuna dilakukan semalam. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli," ujar Feritas kepada BATAMTODAY.COM saat konfirmasi di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Kamis (30/11/2017).

Disinggung mengenai upaya penahanan, Feritas mengatakan, belum dilakukan karena penyidik harus merampungkan pemeriksaan semua tersangka terlebih dahulu. "Penahanan belum, baru pemeriksaan sebagai tersangka dulu," ujar Feritas.

Selain memeriksa tersangka, sebelumnya penyidik juga telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, termasuk tersangka sebagai saksi pada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak Mei 2017 lalu yakni mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Eliyas Sabli. Mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Adi Candara, Sekda Natuna Syamsuri Zhon serta mantan Sekretaris Dewan Natuna bermama Makmur.

Editor: Yudha