Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Berharap Lukita Mau Berunding dengan Rudi Selesaikan Dualisme Kewenangan
Oleh : Irawan
Kamis | 30-11-2017 | 13:02 WIB
nabil_unrika2.gif Honda-Batam
Anggota Komite I DPD RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap Lukita Dinarsyah Tuwo, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang baru mau berunding dengan Walikota Batam Rudi untuk menyelesaikan masalah dualisme kewenangan, yang saat ini mencapai puncak-puncaknya.

Sebab, banyak pihak terutama berbagai stakeholder di Batam mengharapkan persoalan dualisme bisa segera diatasi dengan bantuan DPR RI dan Presiden.

"Dari dualisme kewenangan itu menyebabkan kerugian bagi masyarakat. adapun dualisme kewenangan seperti, tumpang tindih persoalan kebijakan lahan, kemudian terkait soal asset," kata Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Nabil, untuk masalah asset misalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tampak seperti penonton saja. Padahal Pemko Batam merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Tetapi Gedung Pemko batam saja masih merupakan aset BP Batam. Kemudian Mesjid Raya Batam Center yang baru saja diserahkan. Selanjutnya, pasar induk masih milik dari BP Kawasan ,yang sebelumnya bernama Otorita Batam (OB)," katanya.

Sehingga pada kegiatan reses di daerah beberapa waktu lalu, Nabil merasa perlu mengambil langkah dialog untuk mengatasi dualisme dengan menggelar pertemuan dengan semua stakeholder di Kepri terkait hal kewenagan ini.

Anggota Komite I DPD RI ini menilai perlu adanya pembahasan yang serius mengingat posisi Batam yang strategis berada di wilayah perbatasan, dan urusan status ekonomi kota itu secara tidak langsung juga berkaitan dengan urusan luar negeri.

"Semua stakeholder sepakat mendorong terselesaaikannya ini, agar batam kedepan menjadi tempat yang aman secara aturan bagi masyarakat dan iklim investasi," katanya.

Ia mengatakan masalah sengketa kewenangan antara Pemko dan BP Batam harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan investasi.

Akibat sengketa kewenangan, maka investasi Batam menjadi menurun drastis. "Jadi banyak masalah di Batam, investasi mangkrak, sewa enggak jelas," katanya.

Namun ia sepakat, masalah sengketa kewenangan di Batam harus segera diselesaikan karena telah menjadi kendala pembangunan dan perkembangan ekonomi. Saat ini banyak permasalahan yang terjadi di Batam, mulai dari persoalan lahan, dan sebagainya.

"BP Batam hari ini menangani secara umum. Apa yang ditangani kami, BP tangani juga. Saran kami, ada pembagian wilayah kerjalah. BP Batam dimana, Pemko dimana," kata Nabil menirukan pernyataan Walikota Batam Rudi.

Bahkan menurut Nabil, Wakil Walikota Batam Amsakar mengatakan, semua permasalahan yang terjadi di Batam, sebenarnya sudah diketahui oleh pemerintah pusat. Tinggal penyelesaiannya di lapangan yang tak kunjung ada kepastian.

Karena itu, untuk menyelesaikan persoalan itu, satu diantaranya Pemerintah Pusat harus memperjelas status Batam. Apakah tetap akan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal ini penting, sebab wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemko Batam. Sehingga status apakah BP Batam itu FTZ atau KEK, mutlak diperlukan.
.
"Kalau kita melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemko, dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih," katanya.

Editor: Surya