Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran Rupiah
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-11-2017 | 11:50 WIB
musnah.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Roch Adi Wibowo bersama tamu undangan saat memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/11/2017) pagi, memusnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah dari perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Batam serta disaksikan langsung Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo serta para tamu undangan lainnya.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain, sabu sebanyak 1.906,88 gram, daun ganja kering sebanyak 11.527,99 gram serta 203.290 butir pil ekstasi, pil dekstro 882 Butir dan Pil ermin5 sebanyak 4 butir.

"Selain sabu dan ganja, narkoba jenis heroin seberat 0,55 gram turut dimusnahkan," kata Filpan, Kasi Pidana umum Kejari Batam.

Filpan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, terhitung dari tahun 2010 hingga tahun 2017, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini apabila diuangkan mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Di tempat yang sama, Roch Adi Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba.

"Kejahatan terhadap penyalahgunaan narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena tidak sesuai dengan nawacita dari pemerintah saat ini," kata Bowo, sapaan akrab Kajari Batam.

Narkotika berbagai jenis itu dileburkan ke dalam air mendidih, sementara ekstasi dan pil dekstro dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Editor: Gokli