Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Terbitkan Perka 27/2017 Gantikan Perka 10/2017
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-11-2017 | 11:38 WIB
Lukita-00.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (kanan) dan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk (kiri). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penguasahaan (BP) Batam tidak lagi menggunakan Peraturan Kepala (Perka) nomor 10 tahun 2017. Peraturan tentang penyelenggaraan Administrasi laha tersebut dicabut pada Selasa (28/11/2017).

Sebagai gantinya BP Batam menerbitkan Perka nomor 27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam. Pergantian Perka ini sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi para pengusaha maupun masyarakat Batam.

"Munculnya Perka nomor 27 tahun 2017 sangat penting bagi BP Batam. Ini dalam menjalankan program BBM27 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam dalam kurung waktu 2 tahun," ujar Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Selain itu, tujuan munculnya Perka 27 ini juga dalam mewujudkan prosedur pemberian dan atau pembatalan alokasi lahan yang transparan dan obyektif. Terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dalam pemberian atau pembatalan alokasi lahan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

Ruang lingkup Perka 27 dalam penyelenggaraan pengalokasian lahan tersebut meliputi pelayanan, alokasi lahan, perpanjangan alokasi lahan dan pembaharuan alokasi, rekomendasi hak atas tanah, izin peralihan hak, pecah dan gabungan PL, perubahan atau penggantian dokumen alokasi lahan, pembatalan Alokasi Lahan, dan persetujuan pembebanan hak tanggungan.

Adapun salah satu perubahan yang dilakukan dalam merevisi Perka nomor 10 tahun 2017 yang tertuang di dalam Perka nomor 27 tahun 2017 mengenai subyek Pengalokasian Lahan. Di mana adalah warga negara indonesia (WNI), orang asing, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau Instansi Pemerintah.

"Kami harap dengan terbitnya Perka 27 bisa memberikan angin segar dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha, pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat Kota Batam tentunya dalam bersama-sama memajukan Kota Batam sebagai Kota tujuan investasi dan industri terkemuka di wilayah Asia Pasifik," pungkasnya.

Editor: Gokli