Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Soal Mekanisme Kerjasama dengan Media

Asisten Gubernur Kepri Temui Dewan Pers
Oleh : Saibansah
Rabu | 29-11-2017 | 18:02 WIB
temui_dewan_pers.jpg Honda-Batam
Asisten 3 Gubernur Kepri Muhammad Hasbi dan anggota DPRD Kepri Taba Iskandar saat diterima anggota Dewan Pers, Hendri Ch Bangun. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan peningkatan dan perbaikan hubungan kerja sama pada semua mitranya, tak terkecuali pers.

Untuk meningkatkan hubungan baik dan menjalani kemitraan yang sehat, Rabu (29/11/2017) siang, Assisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi bersama anggota Komisi 1, DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Banyak hal yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah pengurus PWI Kepri itu, salah satunya mengenai verifikasi perusahaan pers yang sedang gencar-gencarnya dilaksanalan oleh Dewan Pers bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

"Semua perusahaan pers, harus diverifikasi, batas akhir verifikasi Desember 2018," ungkap Hendri CH Bangun.

Nah, bagaimana cara pemerintah daerah bisa bekerja sama yang sehat dengan perusahaan pers?

Hendri menjelaskan, semua kebijakan pasti harus dipertanggungjawabkan, terlebih pemerintah yang menggunakan anggaran dari rakyat.

"Aturannya sudah sangat jelas, pemerintah harus bermitra dengan pihak-pihak yang legalitasnya jelas, begitu juga saat bermitra dengan perusahaan pers. Perusahaan tersebut harus benar-benar perusahaan pers, bagaimana perusahaan pers tersebut? Tentunya yang telah lulus verifikasi, minimal administrasi," ungkapnya.

Namun, untuk menentukan kreteria perusahaan yang bisa diajak kerja sama oleh pemerintah, menurut Hendri, Dewan Pers belum bisa melakukan itu.

"Saat ini verifikasi masih berjalan, selain itu sebenarnya, pemerintah pusat maupun daerah, boleh memilih mana perusahaan pers yang akan dijadikan mitra," terangnya.

Hendri mengatakan dalam Perubahan Pernyataan Dewan Pers No. 12/DPD/X/2001 tentang Mengatasi Penyalahgunaan Profesi Wartawan, poin 4 dan 5, memperbolehkan perusahaan dan instansi, mengeluarkan daftar wartawan/media yang boleh meliput di lingkungannya. Namun demikian perusahaan dan instansi tersebut tetap melayani dengan wajar wartawan/media yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Perubahan pernyataan Dewan Pers itu juga mempertegas, bahwa kebebasan pers harus sesuai dengan kode etik. Dan bunyi pasal menghalang-halangi kemerdekaan pers juga tidak boleh diterjemahkan secara subyektif," ujar Redaktur Senior Harian Kompas tersebut.

Selain itu, Sekjen PWI Pusat ini juga, meminta Pemprov Kepri, merancang pola-pola kemitraan yang lebih baik dan sehat dengan perusahaan-perusahaan pers.

"Bagi Dewan Pers, perusahaan pers itu, ya perusahaan yang terverifikasi, kalau dia tidak lulus ferivikasi, ya bukan perusahaan pers, meskipun akte notarisnya tertulis perusahaan pers, tapi kami membuat aturan dan ketentuan tentang perusahaan pers tersebut.

Mendengar penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers itu, Assisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi merasa senang. Ia sudah dapat mengambil maksud dan inti dari pernyataan Hendri CH Bangun.

"Terima kasih Pak Hendri, kami akan lebih meningkatkan kemitraan dengan perusahaan pers, tapi tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku," jelas Hasbi.

Hal senada juga disampaikan Taba Iskandar. "Pemerintah Kepri harus melakukan study banding ke daerah-daerah yang hubungan kemitraan antara pemerintah dengan pers ini sudah diatur dengan baik dalam sebuah Pergub maupun Perbub," katanya.

Editor: Dardani