Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penganiayaan Anak di Sekupang Ternyata PNS BP Batam
Oleh : CR-17
Rabu | 29-11-2017 | 13:27 WIB
bocah-111.jpg Honda-Batam
Inilah anak 11 tahun yang dianiaya di Sekupang dengan tuduhan hendak mencuri motor. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - MK (35), tersangka kasus penganiayaan terhadap M Adrul Fazri (11), saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Sekupang.

Ditemui di Mapolsek Sekupang, MK mengaku menyesal atas tidakannya itu. Saat kejadian ia berdalih tidak mengetahui kalau yang dihajarnya itu adalah anak-anak.

"Saya pikir dia mau mencuri, waktu saya kejar masih belum tahu anak-anak karena kejadiannya malam. Pas tertangkap saya hempas saja badannya, setelah dia minta tolong baru tau kalau dia anak-anak," kata MK, Rabu (29/11/2017) di Mapolsek Sekupang.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kalau gigi bocah tersebut lepas. Pasalnya menurutnya sempat membersihkan luka bocah tersebut.

Sementara, Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahrozi mengatakan menurut kesaksian dari para tersangka, MK ini termasuk orang yang tempramen. Setiap dia ribut dengan tetangga, dia tidak segan-segan mengeluarkan parang.

"Makanya saya belum tau sikap dan perilaku jiwanya, kita harus ke psikologi dulu," ujar dia.

Oji mengatakan alasan MK memukul anak itu, karena mau mencuri motor. Namun menurutnya seseorang bisa dikatakan mencuri apabila barang berpindah tangan atau berpindah tempat. "Sementara motor nggak ada bergerak sama sekali," lanjut dia.

Lanjut Oji, MK adalah salah satu PNS pegawai di BP Batam, penempatan di pelabuhan Batu Ampar bagian komersil. Ia sudah mempunyai istri dan satu orang anak berumur 7 tahun. Saat ini ia terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Sekupang, ia dikenakan pelanggaran pasal perlindungan anak.

"Korban sendiri saat ini masih berada dalam pengawasan kedua orang tuanya, diketahui bahwa korban mengalami tekanan mental akibat malu terhadap temannya. Dua gigi nya ikut patah saat dipukuli oleh pelaku," pungkasnya.

Editor: Yudha