Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Kepri Minta Polisi Proses Pelaku Penganiaya Anak di Sekupang
Oleh : CR-17
Rabu | 29-11-2017 | 12:51 WIB
Erry.jpg Honda-Batam
Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, BATAM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, meminta agar pihak kepolisian tetap memproses pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

"Melihat dampak terhadap korban itu, kami langsung melakukan advokasi ke pihak kepolisian, untuk segera menahan pelaku dan menetapkan menjadi tersangka. Ini menjadi atensi kami, karena kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan kita, terutama batam sangat banyak. Bahkan ada korban sampai meninggal dunia," ujar Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri, Rabu (29/11/2017) di Mapolresta Barelang.

Walau saat ini pelaku berinisial MK (35), yang merupakan PNS di BP Batam ini mendapatkan bantuan hukum dalam upaya berdamai. Hal ini dianggap tidak melunturkan proses hukum, yang harus dijalani pelaku hingga ke tahap pengadilan.

KPPAD Kepri sendiri menjamin akan terus melakukan advokasi hukum, dikarenakan kerugian mental dan kecacatan yang dialami oleh korban yang masih berusia 11 tahun.

"Ini harus menjadi pembelajaran kepada masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri terutama apabila pelaku adalah anak-anak. Apalagi korban sendiri saat ini merasa malu untuk bersosialisasi, dan mengalami dua gigi yang patah akibat dianiaya pelaku. Seandainya ada kesalahan yang dilakukan oleh anak, harusnya dilakukan upaya yang preventif berupa teguran, atau memanggil orang tua. Tindakan pelaku terhadap korban, tidak hanya merugikan anak tetapi juga masyarakat itu sendiri," lanjutnya.

Erry Syahrial sendiri menilai, apabila nantinya kasus ini berakhir damai dan proses hukum terhenti. Maka hal ini dapat mencoreng institusi KPPAD, yang dinilai tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

Sebelumnya diketahui korban atas nama M Adrul Fazri (11), menjadi bulan bulanan pelaku berinisial MK (35) dikarenakan dituduh akan melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya, di Perumahan Taman Fortuna Indah, Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Jumat (24/11/2017) lalu.

Kejadian berawal saat korban yang tengah mencari abangnya, berdiri dan duduk di atas motor milik pelaku. Pelaku yang melihat, langsung menuduh korban hendak mencuri sepeda motornya. Tidak hanya itu, pelaku juga langsung memukuli kepala korban dan menyeret korban hingga tidak berdaya.

Editor: Gokli