Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Dana P2SEM Provinsi Jatim 2008

Buron 7 Tahun, Bagoes Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 29-11-2017 | 09:02 WIB
terpidana-korupsi-di-Jatim.jpg Honda-Batam
Terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim 2008 lalu, Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo (kemeja putih) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah tiba di Kejaksaan Negri (Kejari) Batam, terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim 2008, Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, langsung diberangkatkan ke Jakarta.

Tidak butuh lama, Bagoes hanya 20 menit berada di Kejari Batam. Terpidana kasus korupsi tersebut, langsung diberangkatkan menuju Bandara Hang Hadim, Batam, menggunakan mobil Inova BP 733 PS. Bagoes hanya tersenyum saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan.

"Langsung diterbangkan ke Jakarta. Sebenarnya Ini bukanya domain saya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R Adi Wibowo, Selasa (28/11/2017) malam.

Bagoes dengan pengawalan ketat intel Kejagung, berangkat dari Bandara Hang Hadim, Batam, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 159. Keberangkatan sekitar pukul 19.15 WIB dan tiba sekitar 21.00 WIB.

"Informasinya terpidana ini berkerja di Malaysia. Tapi ini bukan wewenang saya," kata Adi lagi.

Editor: Udin