Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tilep Uang Arisan, Dituntut Penjara 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 08-12-2011 | 16:52 WIB

BATAM, batamtoday - Siti Sarah, warga Tiban Kampung, terdakwa penggelapan uang arisan sebesar Rp21,7 juta dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh JPU saat persidangan di PN Batam, Kamis (8/12/2011).

Dalam tuntutannya, JPU Chadafi mengatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dipotong masa tahanan," kata Chadafi.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh pengacaranya terlihat tertunduk seolah tidak terima dengan tuntutan JPU.

Usai tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Saiman menunda persidangan hingga hari Rabu mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi Saribuni, selaku korban dan pelapor bahwa arisan tersebut diikuti oleh 10 orang anggota dimana dengan beras uang arisan Rp1 juta per bulannya.

Dimulai sejak bulan Nopember 2009 yang lalu. Per bulan 1 juta, yang ikut arisan 10 orang dan terdakwa yang pegang uangnya.Pengundian dilakukan sekali dalam sebulan setiap tanggal 10. Jadi yang beruntung, akan mendapat uang Rp10 juta. Dipotong 100 ribu untuk biaya buku dan administrasi.

Awalnya berjalan lancar, tapi lama-kelamaan malah macet. Saribuni mengaku sama sekali belum dapat sepeserpun uang arisan itu. Sebagian ada yang dapat yang tidak dibayar penuh. Total uang yang digelapkan sebesar Rp21,7 juta yang dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya.