Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Pemilihan Wakil Gubernur Kepri

Wacana Diskresi DPRD Kepri Isdianto Melawan 'Kotak Kosong', Ngawur!
Oleh : Saibansah
Kamis | 23-11-2017 | 17:26 WIB
zamzami_karim3.jpg Honda-Batam
pengamat politik dari STISIPOL (Sekolah Tinggi Ilmu Politik) Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Serpong - Wacana DPRD Provinsi Kepri yang akan mengambil keputusan diskresinya, melakukan pemilihan Wakil Gubernur Kepri antara Isdianto melawan 'kotak kosong', merupakan wacana ngawur dan tidak punya dasar hukum sama sekali. Tidak ada rujukan hukumnya.

Demikian ungkap pengamat politik dari STISIPOL (Sekolah Tinggi Ilmu Politik) Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim kepada BATAMTODAY.COM di Serpong Banten, Kamis (23/11/2017). Itu disampaikannya menanggapi keputusan sidang paripurna DPRD Kepri yang menetapkan Isdianto sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri, Rabu (22/11/2017).

"Usulan untuk memilih satu nama melawan 'kotak kosong' tidak ada rujukan aturannya. Bahkan apa yang disebut diskresi DPRD untuk memecah kebuntuan tersebut, tetap harus merujuk pada ketentuan UU yang ada," ujarnya di sela-sela mengikuti kegiatan Pertemuan Dewan Penyelia Nasional atau National Assesment Council/NAC di Grand Western Resort Serpong, Tangerang, Banten.

Karena polemik tentang pemilihan Wakil Gubernur Kepri, lanjutnya, maka pegangan utamanya adalah pasal 176 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Menurut saya, semua peraturan atau pengaturan di bawahnya harus merujuk pada pasal tersebut, termasuk peraturan Tatib Panlih di DPRD Kepri," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, pasal 176 ayat (1) berbunyi: Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Kemudian, ayat (2) berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jadi, papar Zamzami, jika ingin merujuk kepada peraturan lain yang mirip dengan ketentuan di atas, maka itu adalah PP No. 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 2, ayat 2a dan ayat 2c.

Intinya, lanjut Zamzami memaparkan, pengusulan calon wakil Gubernur yg akan mengisi kekosongan jabatan tersebut harus melalui mekanisme usulan Parpol atau gabungan parpol pengusung yang pasangan cakadanya terpilih.

Dalam hal ini untuk Kepri, gabungan parpol pengusung yang dimaksud adalah bergabungnya 5 parpol. Yaitu Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP yang kedudukan dan porsinya sama tidak ada perbedaan satu sama yang lainnya.

"Jadi, peraturan tentang Tatib Pemilihan yang disusun di DPRD mestilah merujuk kepada ketentuan tersebut di atas," tegasnya.

Memang, persoalan timbul ketika kelima parpol gabungan sulit mencapai kesepakatan untuk mengusulkan dua orang calon yang akan diserahkan kepada Gubernur untuk diajukan ke DPRD.

Jadi, hambatan sesungguhnya adalah proses politik untuk mencapai kesepakatan bersama seluruh gabungan parpol pengusung. Selagi belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP 49/2008 ataupun UU 10/2016, maka proses pemilihan melalui Paripurna belum dapat dilakukan.

"Jadi, sekali lagi ini demi memperkuat dan menjaga legitimasi keputusan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, agar keputusan-keputusannya tidak mudah digugat dan dibatalkan," tutup Zamzami.

Editor: Dardani