Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Pekat, Polsek Sekupang Amankan Ratusan Botol Miras
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 08-12-2011 | 10:18 WIB
tangkapan-miras.gif Honda-Batam

PKP Developer

Miras yang berhasil diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Polsek Sekupang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu (7/12/11) malam dan berhasil mengamankan sebanyak 521 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang dijual di warung-warung.

 

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Hani Hidayat, dari warung milik ibu Panjaitan di yang berlokasi di Tiban BTN diamankan miras jenis anggur merah sebanyak dua kotak plus satu botol, Mc Donald's besar empat kotak, vodka colombus kecil satu kotak dan vodka kecil 16 botol.

Di warung milik Sembiring yang ada di Sei Harapan diamankan miras jenis anggur merah sebanyak tujuh botol, anggur kolesom 18 botol, anggur Mc Donald's delapan botol, arak putih empat botol dan new port empat botol. Dasri warung milik Idris yang ada di sei harapan diamankan anggur merah 10 botol, anggur kolesom satu botol, arak putih tiga botol, kamput tiga botol.

Dan dari warung milik Jhon yang juga berada di Sei Hrapan berhasil diamankan anggur kolesom 10 kotak dan lima botol, anggur merah sembilan kotak dan delapan botol, topi miring empat kotak, big bos 20 botol, kamput lima kotak serta Mc Donald's satu kotak.

"Seluruhnya 521 botol yang kita amankan dari empat warung berbeda yang berada di wilayah hukum kita saat digelar razia pekat," ujar Hani.

Hani juga menambahkan razia pekat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Sekupang menjelang hari besar Natal dam Tahun Baru.

"Keempat pemilik warung itu sudah kita mintai keterangannya. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor," kata Hani.