Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Izin Resort Pulau Cempedak Salahi Aturan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 16-11-2017 | 15:50 WIB
Mediasi-mahasiswa-DPRD1.gif Honda-Batam
Pertemuan mahasiswa di ruang rapat Kantor DPRD Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam mediasi antara mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Terpelajar (Apatar) Kepri bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bintan, terungkap bahwa izin Resort Pulau Cempedak telah menyalahi aturan.

Wawan, koordinator mahasiswa, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Komisi I DPRD Bintan, yang sudah turun lansung ke lapangan melakukan sidak terhadap Resort Pulau Cempedak.

"Beberpa waktu lalu, kami sempat baca di salah satu media online, bahwa Komisi I DPRD Bintan melakukan sidak terhadap Resort Pulau Cempedak. Dalam berita terseut, ada bagian penting yang kami baca, dan hal itu penting yang perlu ditindak lanjuti," ujar Wawan.

Menurutnya, apabila Resort Pulau Cempedak tidak memenuhi admistrasi serta persyaratan yang dikelurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, maka diminta pihak terkait segera menghentikan oprasinya.

"Karena dari hasil investigasi kami di lapangan, serta kabar dari masyarakat, bahwa resort tersebut telah beroperasi lagi. Makanya tujuan kami datang ke sini untuk menyampaikan hal tersebut," kata Wawan.

Menurut Wawan pihaknya telah bisa menyampaikan surat kepada perusahaan. Namun tidak pernah digubris. "Kami pernah layangkan surat, tapi gak pernah ditanggapi," kata Wawan lagi.

Menanggapi hal itu, pihak PTSP Bintan, Arfeni Harmi, menjelaskan, bahwa sampai saat ini PT Pulau Cempadak lagalitas perusahaannya sah. Telah memiliki tanda daftar prusahaan, memiliki izin perinsip penanaman modal PMA, kemudian resort tersbut juga melaporkan izin-izin lain termasuk sekretariat kantor yang dimiliki.

"Jadi dari sisi legalitas perusahaan, bahwa PT Pulau Cempad memiliki legalitas yang sah," ujar Arfani.

Ia menambahkan, pada dasarnya Pemkab Bintan dalam hal ini digawangi oleh Dinas Penanaman Modal PTSP, sudah melakukan beberapa langkah-langakah yang sangat proaktif dan tegas terhadap managemen PT Pulau Cempedak.

"Karena kami lebih banyak berkoodinasi dengan komisi I, sebenarnya ini yang kedua kalinya kami turun ke Pulau Cemepedak," sebut Arfani.

Namun, Arfani juga membenarkan apa yang disampaikan mahasiswa. Resort Pulau Cempedak, katanya, untuk peruntukannya tidak tepat. Perlu diketahui, sebenanya kawasan PT Pulau Cempedak itu peruntukanya adalah pertanian. Namun fakta di lapangan pulau yang dimaksud lebih banyak aktfitasnya ke pariwisata.

"Nah dalam hal ini, kita (pemerintah) tidak tinggal diam. Namun untuk menindaklajutinya semua harus melalui mekanisme. Dan sampai saat ini, kita sudah layangkan surat teguran kedua. Yang dikirim pada tanggal 31 Agustus 2017," beber Arfani.

Setelah dilayangkan surat kedua itu, harus menunggu hingga 30 hari ke depan. Namun jika tidak juga diindahkan oleh pihak PT Pulau Cempedak, maka akan langsung diserahkan terhadap yang berwenang memiliki Perda, dalam hal ini Satpol PP yang akan menindaklanjuti.

"Jadi semua ada mekanismenya, gak bisa main police line begitu saja. Kita juga akan terus berupaya agar pihak perusahaan menaati peraturan persyaratan yang sudah ditentukan," timpal Arfani.

Editor: Yudha