Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setya Novanto Kembali Praperadilkan KPK
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-11-2017 | 10:26 WIB
Setya1.jpg Honda-Batam
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Novanto menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya, benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan. Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penetapan tersangka pertama dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar saat Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Meski demikian, saat ini Novanto tidak diketahui keberadaannya. Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemputnya kemarin, Rabu (15/11/2017) malam.

KPK berupaya menjemput paksa karena Novanto berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Terakhir, Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, kemarin.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli