Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pistol yang Dipakai Menghabisi Dokter Letty Dibeli Secara Online
Oleh : Redaksi
Senin | 13-11-2017 | 16:50 WIB
Ilustrasi-penembakan1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tersangka kasus dokter tembak istri, dokter Ryan Helmi, 41 tahun, membeli senjata api yang digunakan untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri, secara online.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan akan menelusuri pihak yang menjual dua pucuk senjata api tersebut kepada dokter Ryan Helmi.

"Akan kami dalami dulu," kata Hendy di Jakarta, Senin, 13 November 2017. "Membeli (senjata) kan tidak semudah itu."

Menurut Hendy, Helmi memperoleh sepucuk pistol FN jenis Five-seveN seharga Rp 20 juta dari seseorang berinisial S. Helmi bisa membeli senjata dari S melalui perantaraan beberapa orang lagi, termasuk seseorang berinisial Y.

Selain itu, Helmi mengaku membeli senjata revolver seharga Rp 25 juta secara online.
Hendy mengatakan telah mengantongi nama akun Facebook tempat dokter Helmi membeli senjata itu.

Dua pucuk pistol itu digunakan dokter Ryan Helmi untuk menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Helmi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal-muasal dua pistol Helmi. Polisi juga telah menggelar prarekonstruksi hari ini di klinik Azzahra medical Centre. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai.

Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.

Kini, tersangka dokter tembak istri, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha