Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Sebut PP 78 Untungkan Pengusaha dan Pekerja
Oleh : Redaksi
Minggu | 12-11-2017 | 14:31 WIB
hanif_dakhiiri3.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri

BATAMTODAY.COM, Semarang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2017).

Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut, pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun.

Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan guncangan. PP 78 tersebut juga membantu perusahaan merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja. Sebab, jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan, upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan tersebut dinilai patut disyukuri.

Karena itu, Hanif meminta semua pihak, termasuk pekerja, bisa menerima keputusan tersebut.
Menurut Hanif, perusahaan terancam bangkrut jika upah digenjot makin tinggi.

Jika perusahaan bangkrut, hal itu akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Nanti kalau terjadi banyak PHK protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya tapi tidak mau ada PHK. Ini kan aneh. Jadi saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja," ungkap Hanif.

Sumber: JPNN
Editor: Surya