Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Wandy
Sabtu | 11-11-2017 | 11:02 WIB
bb-sabu.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Polisi dari dua tersangka pengedar sabu di Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan Ma (24) dan Sa (28), dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kawasan RT02/RW02, Kelurahan Sungai Lakam Timur pada Senin (6/11/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Harapan, Kecamatan Tebing.

Kemudian, anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di samping sepeda motor.

"Berdasarkan informasi yang didapat, kita langsung lakukan pengawasan terhadap orang itu dan kemudian menangkap pria berinisial Ma di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan interogasi dan dia mengaku telah membawa sabu dan mengeluarkan barang bukti tersebut dari saku celana depan sebelah kiri," jelas Nendra, Sabtu (11/11/2017).

Dari tangan Ma, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu seberat 0,56 gram, plastik pembungkus sabu dan 1 kaca pirex.

Berdasarkan pengakuan tersangka MA, barang itu didapatkan dari Sa di rumahnya, Jalan Sei Lakam Timur RT02/RW02. "Berdasarkan hasil penggeledahan kita temukan plastik pembungkus sabu di dalam dompet warna Coklat milik pelaku dan 1 buah kaca pirex di dalam jok motornya. Barang itu diakui Ma didapat dari Sa temannya," katanya.

Setelah memperoleh informasi tersebut pihak kepolisian langsung memburu Sa kerumahnya dan menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam kamar. Dari hasil interogasi terhadap Sa, diakui telah memberikan narkoba jenis sabu tersebut kepada Ma di rumahnya.

"Sementara adanya pengakuan lain bahwa narkoba tersebut adalah milik MN (DPO), di mana narkoba itu diberikan dengan cara dilempar. Sementara kedua pelaku sudah kita tahan dan akan dilakukan pengembangan," demikian Nendra.

Editor: Gokli