Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Hal Sepele, Pria Paruh Baya Ini Aniaya Istri Pakai Kayu Broti
Oleh : Wandy
Jum\'at | 10-11-2017 | 16:26 WIB
Kakek-bodat1.gif Honda-Batam
AM (50) pelaku penganiayaan istrinya dengan kayu broti. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COOM, Karimun - Polisi Sektor Meral telah mengamankan AM (50) warga Sememal, RT 03 RW 01 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Wakini (38).

Kapolsek Meral AKP Syaiful Badawi mengatakan, awalnya korban pulang dari berjualan sayur di pasar, ketika pulang niatnya hendak beristirahat karena lelah berjualan dari pagi. Namun tiba dirumah ia malah langsung dimaki-maki oleh suami karena tidak membawa nasi bungkus dan rokok.

"Karena tidak membawa nasi dan rokok ketika pulang rumah suami memaki-maki. Pelaku memukulnya dengan kayu dan besi, sehingga mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kiri dan bagian dada," kata Badawi Kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (10/11/2017).

Badawi juga mengatakan, perlakukan kekerasan tersebut sudah sering dilakukan tersangka kepada korban. Kali ini merupakan puncaknya karena korban merasa tidak tahan dengan perlakuan suaminya yang setiap hari melakukan kekerasan.

"Menurut pengakuan korban dulu tersangka juga pernah melakukan kekerasan kepada yang lebih sadis lagi, dimana pada saat korban sedang hamil tua, korban ditendang lalu diinjak punggungnya, sehingga pada saat melahirkan anaknya sudah meninggal dunia," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka AM bahwa dirinya merasa tidak dianggap sebagai suami, karena apa yang diminta kepada istrinya tidak pernah dituruti. Ia merasa istrinya bekerja sehingga ucapan suami tidak lagi didengar.

"Saya cuman mintak didengar saja, dan dia sering membantah setiap ucapan saya, karena saya tidak senang dan merasa tidak dianggap lalu saya pukul dengan menggunakan kayu," kata AM kepada BATAMTODAY.COM

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan masa kurungan minimal 5 Tahun Penjara.

Editor: Yudha