Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologis Lengkap Kaburnya 2 Tahanan Lapas Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 09-11-2017 | 13:14 WIB
Kalapas-TPI1.jpg Honda-Batam
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Haswem Hasan. (Foto: SYajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua Warga Binaan Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang yang menghuni kamar F1 Rio Syaripan dan Muhammad Effendi, bisa melarikan diri setelah berhasil melewati tembok masjid yang tingginya mencapai 4 meter lebih dari dasar bangunan.

Kepala Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang, Haswem Hasan kepada BATAMTODAY.COM menceritakan, aktifitas seperti biasa pada Rabu (8/11/2017) saat masuk waktu sholat magrib warga binaan diberi izin untuk menjalankan kewajibannya beribadah sebagai umat muslim.

"Namun kesempatan untuk beribadah itu justru dimanfaatkan dua warga binaan ini untuk melarikan diri," sebut Haswem saat ditemui di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang di KM 18 Kijang, Kamis (9/11/2017).

Diduga dua warga binaan yang kini jadi buronan itu kabur tanpa direncanakan, karena dilihat dari lokasi tempat dia (wrgaa binaan) lolos, tidak ditemukan peralatan khusus. Melainkan hanya sarung yang diikat, sebagai penghubung untuk turun dari tembok setinggi 4 meter lebih itu.

"Kalau kita lihat tidak ada unsur direncanakan, karena mereka lari itu menggunakan sarung sebagat alat untuk memanjat dan turun dari tembok beton masjid," kata Haswem.

Diketahui, Keduanya mereka merupakan tahanan dari Batam yang dilimpahkan ke Lapas Umum kelas II A Tanjungpinang dan sama sama tersandung kasus yang sama, yakni perlindungan anak.

Untuk Rio Syarpan menjalani hukuman dengan Undang Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 1. Pidana 7 Tahun, denda 100 juta subsider 1 tahun 2 bulan. Pidana 7 Tahun, denda 100 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Muhammad Effendi menjalani hukuman Undang Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pidana 9 tahun, denda 100 juta/ subsider 6 bulan.

Editor: Yudha