Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu Kota Tanjungpinang Surati Wali Kota Terkait Pelantikan Pejabat
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 08-11-2017 | 18:14 WIB
Komisioner-Panwaslu-Tanjungpinang2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah, beserta seluruh komisioner Panwaslu Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait rencana pelantikan dua pejabat eselon II Pemerintah Kota Tanjungpinang yang akan dilaksanakan pada Kamis (9/11/2017), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang tidak tinggal diam.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah, mengatakan bahwa Panwaslu Kota Tanjungpinang telah menyurati Wali Kota untuk memberikan salinan surat izin atau rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Panwaslu juga telah mempertegas kembali surat Bawaslu Kepri tanggal 19 Juli 2017 tentang imbauan dan peringatan pencegahan untuk tidak melantik pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Surat ini untuk memastikan bahwa proses pelantikan telah mendapatkan restu yang sah, sesuai Undang-undang dan prosedur yang berlaku, saat ini kami masih menunggu salinan surat tersebut”, kata Mariyamah saat dihubungi, Rabu (8/11/2017).

Untuk mengingatkan kembali, kata Mariyamah, sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, Kepala Daerah dilarang melakukan pelantikan sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan hingga enam bulan setelah dilantik.

PKPU No.1 Tahun 2017 telah menetapkan 12 Februari 2018 sebagai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilu 2018, jika ditarik mundur kewenangan pelantikan berakhir pada tanggal 12 Agustus 2017.

"Kecuali mendapatkan izin atau rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, itu diperbolehkan," sambung Mariyamah.

Permintaan salinan surat Izin tersebut kata Mariyamah, tidak terlepas dari tupoksi dari Panwaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu agar tetap terkendali. Bukan tidak percaya, melainkan hanya menaati aturan yang berlaku dan memastikan bahwa segala sesuatu tidak salah atau tetap pada jalurnya.

"Jika terjadi pelanggaran, dengan melakukan pelantikan sebelum mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka akan mejadi temuan pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi diskualifikasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilu 2018. Makanya kita meminta salinan agar semuanya tetap dijalan yang benar,” tegas Mariyamah.

Saat ini, Panwaslu masih menanti balasan surat dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait permintaan salinan tersebut. Namun, Mariyamah mengatakan bahwa jika pun salinan tersebut belum diberikan, Pemko Tanjungpinang tetap diperbolehkan melakukan pelantikan.

"Ya kita tetap menunggu, yang jelas jika melakukan pelantikan Pemko Tanjungpinang pasti sudah memiliki izin. Kita menunggu saja, jika memang tidak kunjung diberikan, baru kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku," kata Mariyamah.

Editor: Udin