Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Apresiasi Pemkab Anambas di BSM

Tengku Muchtarudin Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-11-2017 | 11:38 WIB
Muchtarudin.jpg Honda-Batam
Mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menerima berkas dakwaan mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (7/11/2017) sore.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunanan, membenarkan telah menerima berkas dakwaan dengan perkara nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Tpg atas nama tersangka Tengku Muchtarudin. Sementara agenda persidangannya akan dirapatkan terlebih dahulu oleh majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

"Kita baru menerima berkas sore kemarin dari Kejaksaan Tinggi, jadi kita masih mendiskusikan terlebih dahulu kapan akan disidangkan," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (8/11/2017).

Majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara ini dipimpin Santonius Tambunan sebagai ketua majelis, dengan didampingi hakim anggota Iriaty Choirul Ummah dan Yon Efri.

"Walaupun kita baru kemarin sore menerima berkas perkara dan belum menentukan kapan akan disidangkan, tetapi Ketua PN Tanjungpinang telah menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu nantinya," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri belum melakukan penahanan terhadap terdakwa. Saat ini, penahanan terdakwa menjadi kewenangan pengadilan dan masih didiskusikan.

"Terkait dengan belum ditahannya terdakwa masih akan dilakukan musyawarah dengan majelis," ujarnya.

Editor: Gokli