Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Berkas RUU Daerah Kepulauan dari DPD RI

Provinsi Kepri Minta Pusat Segera Sahkan UU Daerah Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-11-2017 | 18:54 WIB
Nurdin_Terima_berkas_RUU_.jpg Honda-Batam
Nurdin usai menerima berkas RUU Daerah Kepulauan dari Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampuno, di Lantai 8 Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (7/11/2017).(Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan daerah Kepulauan lainnya di Indonesia, terus memperjuangkan disahkannya UU Daerah Kepulauan untuk menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah di Indonesia.

Hal itu diwujudkan dari selesainya pembentukan Rancangan UU Daerah Kepulauan yang dirancang dan diajukan DPD RI ke Presiden dan DPR RI untuk segera dibahas dan disahkan.

Gubernur provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengharapkan doa dan dukungan semua element masyarakat agar Rancangan Undang-Undangan Daerah Kepulauan yang draft-nya telah selesai dirancang dan dibuat DPD RI itu, segera disahkan menjadi Undang-undangan oleh Pemerintah melalui DPR-RI.

"Dengan menjadi UU, pemerataan pembangunan di daerah dari dana APBN akan memasukkan pariable luas wilayah laut di daerah kepulauan dalam memperhitungan besaran perolehan Dana DAU dari APBN untuk peningkataan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan," ujar Nurdin usai menerima berkas RUU Daerah Kepulauan dari Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampuno, di Lantai 8 Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Nurdin Basirun juga mengaku sangat yakin, kalau daerah kepulauan diatur dalam Undang Undang khusus, akan mempercepat laju pelaksanaan pembangunan seluruh wilayah kepulauan di Indonesia. Apalagi hal ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi-Jusuf Kalla yaitu memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

"Sama-sama kita doakan, agar UU Daerah Kepulauaan ini dapat disahkan menjadi UU dan dana perimbangan keuangan untuk daerah kepulauan memiliki pemerataan seperti daerah lain yang daratannya lebih luas," ujar Nurdin.



Sebagaimana diketahui, dalam pemerataan pelayanan dan pembangunan, perhitungan dana alokasi dasar bagi daerah, sebagaimana UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan, hanya diukur melalui variabel, jumlah penduduk, luas Wilayah daratan, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita.  

Karena sangat merugikan bagi daerah kepulauan, mengingat lautnya lebih luas dari daratan, sehingga DPD RI merancang adanya persamaan dan pemerataan pelaksanaan pembangunan melalui RUU Daerah Kepulauan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan DPD RI nomor 4/DPD-RI/I/2017-2018. RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas Khusus di DPR RI dan tahun depan mendapat prioritas untuk segera dituntaskan.

Ada keinginan kuat dari DPD RI agar formula pembagian dana mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan. Tidak seperti selama ini hanya berdasarkan jumlah populasi, luas daratan dan variable lainya.

Konsep membangun dari pinggiran, tambah Nurdin, yang menjadi salah satu nawacita Jokowi-JK, diyakini akan semakin mempercepat terwujud pengesahan Undang Undang Daerah Kepulauan itu. Apalagi wilayah pinggiran di daerah kepulauan.

"Kita harus memanfaatkan laut untuk kejayaan dan pembangunan melalui pemerataan pembangunan," kata Nurdin.

Pemprov Kepri yang memiliki 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratam pada awal tahun 2018 mendatang, direncanakan akan menggelar Rapat Kerja untuk memperkuat pengesahaan UU Daerah Kepulauan tersebut.

Dalam rapat tersebut, direncanakan akan dihadiri, Pimpinan DPD RI, Kemenko Maritim, Kemendagri, TNI AL, Akademisi dan pakar-pakar kelautan serta berbagai kalangan akan terlibat aktif dengan segala konsep dan pemikirannya.

"Melalui UU Daerah kepulauan ini, ada semangat untuk mempercepat pembangunan, peningkatan sumber daya manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kepulauan," ujar Nurdin.

Editor: Udin