Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bui Tak Membuat Sandy Jera Menjadi Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-11-2017 | 17:26 WIB
pengedar_narkoba.jpg Honda-Batam
Inilah Sandy Andreas, tersangka resedivis pengedar sabu saat diibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ?Walaupun pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun, Sandy Adreas (31) tersangka resedivis pengedar sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat 20,63 gram ini kembali harus mendekam didalam sel tahanan Polres Tanjungpinang.

 

Tersangka ini ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dikediamannya jalan Fisabililah Perumahan Ceruk Permata Blok Kecubung Nomor 27 Kota Tanjungpinang, pukul 18.30 WIB, Jumat (3/11/2017).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohamad Djaiz mengatakan, tersangka ini ditangkap karena ada laporan dari masyarakat, bahWa? ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti tersangka sering melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya. Dengan adanya informasi ini ?anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan ternyata memang benar, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya itu,"? ujar Mohamad Djaiz saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa(7/11/2017).

Saat dilakukan penangkapan, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan, tersangka pada saat itu sedang berada didalam rumah. Dilakukanlah penggeledahan terhadap tersangka sehingga polisi berhsil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 9 paket yang ditemukan didalam kamar yang terdaat baWah meja dan dibelakang pintu.

"Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu unit mancis, satu buah alat hisap sabu atau Boong ?dan bebrapa barangbukti lainnya," ungkapnya.

Pada saat setelah ditangkap, dilakukan pemeriksaan tersangka ternyata dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama selama 2 tahun penjara, serta dirinya mengaku baru keluar dari tahanan sekitar bulan desember 2016 yang lalu.

"Dari pengakuannya tersangka ini sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dengan hukuman 2 tahun penjara,"ucapnya

Maka dari untuk mempertanggungja?Wabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam didalam sel Tahan mapolres tanjungpinang,dan tersangka juga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya

Editor: Dardani