Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Musnahkan 1.402 Gram BB Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-11-2017 | 14:14 WIB
Pemusnahan-BB-Tpi1.gif Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan 1.402 gram narkotika golongan satu bukan tanaman (Sabu) dan narkotika golongan satu tanaman di halaman parkir kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (7/11/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Merupakan tugas Kejari Tanjungpinang sebagai eksekutor.

"Barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan ini adalah perkara tahun 2016 dan 2017," ujar Herry.

Ia mengatakan, peredaran narkoba cukup banyak dan sudah sangat memprihatinkan di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Diharapkan kedepannya perkara-perkara narkotika seperti ini dapat ditekan dengan kerjasama pihak-pihak terkait.

"Harapanya kita yang ada di sini semua mulai dari Jejaksaan, Polri, BNN, dan intansi terkait dapat berkerjasama untuk menekan peredaran narkoba di Tanjungpinang," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 77 perkara dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak 1.402 gram baik itu ganja dan sabu-sabu.

"Di tahun 2016 ada sebanyak 25 perkara dan tahun 2017 ada sebanyak 52 perkara dengan berat keseluruhan barang bukti sabu dan ganja sebanyak 1.402 gram," papar Supardi.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan dan polisi. "Tanjungpinang merupakan jalur yang paling seksi dalam peredaran narkoba," ucapnya.

"Kerja keras aparat hukum untuk membasmi peredaran narkoba semoga menjadi efek jera pelaku," pungkasnya.

Editor: Yudha