Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Limpahan Tahap I

Penyidik Kirim Berkas 4 Tersangka Korupsi Umrah ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 07-11-2017 | 11:38 WIB
ekspos-Umrah.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat pers confrence kasus korupsi UMRAH. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri terus menggesa menyelesaikan berkas pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) yang merugikan negara Rp12,3 miliar. Pada Senin (6/11/2017) kemarin, penyidik telah mengirim berkas keempat tersangka Kejati Kepri dalam rangka pelimpahan tahap I.

"Kami fokus menyelesaikan dulu berkas empat orang itu," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo.

Keempat tersangka tersebut, yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, Ulzana Zizi yang merupakan penyusun draft, dan Yusmawan sebagai distributor.

Dengan berkas yang dikirim, tambah Ponco, pihaknya bisa melakukan pengembangan dugaan lainnya. Pihaknya juga masih fokus menyelidiki aliran dana tersebut.

Dua proyek Umrah lainnya, yakni pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman, yang dikerjakan PT KI. dengan anggaran sebesar Rp40 miliar 

Kemudian, proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif pada daerah kepulauan, dengan dana sebesar Rp30 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT AIT.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menyebutkan dua proyek ini akan kembali diperiksa secara intesif, setelah kasus dugaan korupsi pengadaan sistem akademik dengan anggaran Rp30 miliar ini diselesaikan penyidik.

Editor: Gokli