Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Narkoba

AKP Dasta Analis Cs Tempati Sel Blok Penyengat di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 07-11-2017 | 10:14 WIB
AKP-Dasta-Analis-Cs1.gif Honda-Batam
Tatapan kosong AKP Dasta Analis (kaos putih) memandang jeruji besi Rutan Tanjungpinang. Padahal sebelumnya tidak pernah ia bayangkan karirnya akan berakhir dipenjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis dan 5 anggotanya beserta satu orang warga sipil yang menjadi tersangka kepemilikan dan pengedar 1 kilogram narkoba yang merupakan bagian dari barang bukti kasus narkoba 16 kg yang digelapkan, menempati sel Blok Penyengat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

"Kita sudah menerima ketujuh tersangka penggelapan sabu-sabu. Enam tersangka di antaranya mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan dan satu warga sipil," ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (6/11/20717).

Setelah menerima ketujuh tersangka ini, pihaknya menempatkan seluruh tersangka di sel tahanan Blok Penyengat. "Ketujuhnya kita jebloskan ke dalam satu kamar di Blok Penyengat," katanya.

Fajar mengungkapkan, ketujuhnya dimasukkan ke dalam sel itu dan tidak digabung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya, seperti pada umumnya dengan WBP lain ketika mereka baru masuk ke dalam Rutan, terlebih dahulu ditempatkan di dalam ruangan admisi orientasi (AO), dengan alasan keamanan.

"Dengan alasan keamanan kita menjebloskan mereka seluruhnya ke dalam satu kamar di blok itu," ucapnya.

Ia menjelaskan, di dalam blok tersebut terdapat empat kamar lainnya, di mana empat kamar itu merupakan sel tahanan WBP tindak pidana korupsi, narkotika, pidana umum lainnya serta kamar khusus Tamping.

"Sedangkan untuk kegiatan mereka ini apakah sama nantinya dengan WBP lain, kita masih akan berkoordinasi dengan Karutan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sedangkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.



Sedangkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.

Adapun nomor perkara masing-masing antara lain:
1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

"Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj.Ulfa Henny," ujar Santonius, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu untuk keempat terdakwa mantan oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya diadili terpisah, seperti :
1. Terdakwa Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

Untuk keempat oknum polisi di atas, untuk mantan Kasat Narkoba Dasta Analis dan rekannya, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar," ungkapnya.

Editor: Udin