Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Akhirnya, Kejari Tanjungpinang 'Lempar' AKP Dasta Analis Cs ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 06-11-2017 | 20:02 WIB
AKP-Dasta-Analis-tertunduk-merenungi-nasib.gif Honda-Batam
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dasta Analis (baju putih) saat dijebloskan ke Rutan kelas I Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang bertindak sebagai eksekutor, akhirnya melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjebloskan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) pukul 18.00 Wib.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan eksekusi setelah menerima dan membaca surat penetapan PN Tanjungpinang mengenai berita acara pelaksanaan penetapan Hakim tentang pemindahan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

"Kita menjalankan perintah Hakim untuk memindahkan 7 tersangka penggelapan sabu-sabu ini," ujar Supardi.



Pemindahan terhadap ketujuh tersangka ini dilakukan setelah pihaknya membaca penetapannya dan setelah itu dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani. Selanjutnya Jaksa Eksekutor, Akmal dan Ricky Triyanto, memindahkan ketujuh tersangka ke Rutan.

"Sebelumnya pun kita juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Tanjungpinang," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, terlihat ketujuh tersangka ini digiring oleh anggota Provos Polres Tanjungpinang dan dibantu oleh Jaksa selaku ekskutor ke dalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang dan selanjutnya membawanya ke dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan penahanan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

"Jadi saya sudah sampaikan kepada tujuh terdakwa dalam perkara yang masuk ke PN Tanjungpinang yang telah ditunjuk Majelisnya, dan sidangnya akan ditetapkan pada tanggal 8 November 2017 mendatang. Majelis dalam perkara ini sudah mengeluarkan dan melanjutkan masa penahan ketujuh terdakwa agar ditahan di Rutan Tanjungpinang," tegas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Rabu (2/11/2017)

Hal ini dilakukan karena perkara terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya saling berkaitan. Sehingga dalam pelaksanaan sidang dan hal-hal yang lain terkait adminitrasi, perlu dibicarakan secara bersama-sama. Sehinga, tidak ada tanggapan masyarakat bahwa ada perlakuan khusus kepada seluruh terdakwaa dalam perkara ini.

"Tujuannya supaya masyarakat tidak menganggap ada perlakuan khusus kepada ketujuh terdakwa ini," ujarnya.



PN Tanjungpinang katanya lagi, memandang pihak Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang-undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan. Bahkan sudah dianggap profesional dan kompeten, terkait keselamatan ketujuh terdakwa dan itu pasti diberikan.

"Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang Undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan seorang tahanan, jadi mereka kami rasa sudah profesional dan kompeten, serta keselamatan mereka akan terjamin," pungkasnya.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.



Adapun nomor perkara masing-masing antara lain:
1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj.Ulfa Henny," ujar Santonius, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu untuk keempat terdakwa mantan oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya diadili terpisah, seperti :
1. Terdakwa Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk keempat oknum polisi di atas, untuk mantan Kasat Narkoba Dasta Analis dan rekannya, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar," ungkapnya.

Editor: Udin