Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Tambang Dikeluarkan Tak Sesuai RTRW, Nurdin akan Panggil Azman Taufik
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-11-2017 | 19:02 WIB
tambang-timah-bintan2121.jpg Honda-Batam
Investigasi penelusuran eksploitasi tambang timah ilegal PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan akan memanggil dan menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, Azman Taufik mengenai pengeluaran Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan IUP Ekplorasi Biji Timah PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan.

Hal itu dikatakan Nurdin ketika dikonfirmasi mengenai pengeluaran IWUP dan IUP tambang timah yang diduga menyalahi dan tidak sesuai dengan RTRW Provinsi Kepri dan Kabupaten Bintan itu, di kantor DPRD Kepri, Senin (67/11/2017).

Saat dikonfirmasi, Nurdin sempat mengelak dan mengatakan, jika izin tambang PT Adikarya Dwi Sukses di Kecamatan Teluk Sebung, Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan itu belum dikeluarkan. "Kan belum ada izin tambangnya dikeluarkan," ujar Nurdin dengan nada seperti tidak mengetahui.

Ketika dijelaskan wartawan, jika IWUP dan IUP Ekplorasi PT Adikarya Dwi Sukses itu telah dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP atas nama Gubernur dan terindikasi tidak sesuai dengan RTRW Kepri dan Kabupaten Bintan, Nurdin kembali menjawab, akan mempertanyakan hal itu (Pengeluaran WIUP dan IUP Ekplorasi-red) terlebih dahulu ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri.

"Nanti saya tanya dan panggil dulu Kepala PTSP, apa benar IWUP dan IUP nya sudah dikeluarkan," ujar Nurdin.

Sebagaimana data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, IWUP biji timah PT Adikarya Dwi Sukses, dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP atas nama Gubernur Kepri pada Mei 2017.

IWUP tersebut diterbitkan melalui Keputusan Gubernur nomor 917/KPTS-18/2017 dengan luas lahan 250 Hektar. Sedangkan IUP Ekplorasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP dengan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1003/KPTS-15/V/2017.

IWUP dan IUP Ekplorasi PT Adikarya Dwi Sukses, ditandatangani langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufik, atas nama Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun.

Saktinya, selain diduga pengeluaran IWUP dan IUP Ekplorasi, PT Adikarya Dwi Sukses ini menyalahi RTRW serta tanpa rekomendasi dan disposisi serta sepengetahuan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas BLH dan Kehutanan, serta Kepala Dinas PU dan Tataruang dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

IWUP dan IUP Eksplorasi ini juga digunakan PT Adikarya Dwi Sukses untuk melakukan eksploitasi dan operasi pengerukan tambang timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong-Bintan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Azman Taufiq yang dikonfirmasi wartawan, dengan pengeluaran IWUP dan IUP eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses ini juga membenarkan, namun ketika sejumlah wartawan minta konfirmasi langsung dengan menemui yang bersangkutan di kantornya, Azaman Taufiq keberatan, dengan alasan mau berangkat ke luar kota.

"Saya sudah mau berangkat, nanti lah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Editor: Udin