Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taksi Online Diwajibkan Uji KIR
Oleh : Redaksi
Senin | 06-11-2017 | 10:38 WIB
taksi-ol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. (Dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kewajiban uji kendaraan bermotor berkala (KIR) bagi taksi penumpang komersial, baik reguler maupun berbasis daring (online). Pasalnya, uji KIR berkaitan dengan keselamatan penumpang.

"Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, kutip Senin (6/11/2017).

Budi mengungkapkan, bakal memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kami juga bekerjasama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini," ujar Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini.

Perusahaan swasta yang melayani uji KIR kendaraan yakni para Agen Pemegang Merk (APM). Dengan keterlibatan APM, Budi berharap proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.

Terkait kewajiban stiker pada angkutan sewa khusus, Budi memastikan teknis pemasangannya akan dicari jalan keluar terbaik. Dalam hal ini, stiker akan dipasang di depan dan belakang.

Untuk kepastian besarnya dan teknis pemasangannya, kemungkinan akan ditegaskna minggu ini.

"Saya sudah tugaskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk bertemu semua aplikator cari jalan terbaik," ujarnya.

Terkait pemberian sanksi, Budi menyebut akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, Budi kembali menegaskan para pengemudi angkutan sewa khusus harus mematuhi PM 108 Tahun 2017.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli