Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Seks di Luar Nikah di Acara TV, Pembawa Acara di Mesir Dipenjara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-11-2017 | 19:02 WIB
pembawa-acara-tv.gif Honda-Batam
Doaa Salah, pembawa acara televisi Mesir dipenjara selama tiga tahun karena membahas soal kehamilan di luar nikah (Sumber foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Mesir - Seorang perempuan Mesir pembawa acara televisi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membahas cara-cara kehamilan di luar pernikahan konvensional.

Doaa Salah, seorang presenter di Al-Nahar TV, menanyakan apakah ada pemirsa yang pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah. Ia juga menyiratkan, perempuan bisa melakukan pernikahan singkat untuk mempunyai anak, kemudian bercerai.

Dia lalu ditahan dengan tuduhan melanggar norma-norma kesopanan.

Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10.000 pound Mesir atau sekitar Rp7,6 juta.

Pihak berwenang mengatakan bahwa perbincangan dalam program tersebut "mengancam sendi kehidupan rakyat Mesir," lapor kantor berita EFE.

Seks sebelum menikah dianggap tidak bisa diterima di Mesir yang konservatif secara sosial.

Dalam acaranya, Doaa Salah menyebutkan, perempuan bisa saja membayar seorang lelaki untuk menjadi suami dalam suatu pernikahan singkat dan bahwa donor sperma adalah metode yang biasa di negara-negara Barat tapi tidak di Mesir.

Dia kemudian diskors sebagai pembawa acara selama tiga bulan lalu dipidana.

Doaa Salah masih bisa mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara itu.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin